Archive | March, 2012

subjek dan objek hukum perdata diindonesia

28 Mar

Subjek hokum adalah orangnya

Badan Hukum adalah privat , public

 

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.

 

subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :

 1) Orang / manusia (natuurlijke person)

2) Badan Hukum (rechtsperson).

Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:

1. Badan hukum dalam lingkungan hukumpublic, yaitu badan-badan yang pendiriannya dantatanannya ditenktukan oleh hukum ublic. Badanhukum ini merupakan hasil pembentukan daripenguasa, berdasarkan perundang-undanganyang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badanpengurus yang diberi tugas untuk itu. Misalnya,Negara, propinsi, kabupaten, bank Indonesia,desa, subak dll.

2. Badan hukum dalam lingkungan hukumprivat, yaitu badan-badan yang pendirian dantatanannya ditentukan oleh hukum privat. Badanhukum ini merupakan badan hukum swasta yangdidirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan, social pendidikan, ilmupengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan,olah raga, dll.

Menurut, tujuannya badan hukum privat dapat dibagi menjadi:

a. Perserikatan dengan tujuan tidakmaterialistis atau amal. Misalnya,perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasandll.

b. Persekutuan dengan tujuanmemperoleh laba. Misalnya, perseroanterbatas.

 

Objek hukum : objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazimdisebut benda

 

 

 

 

Benda terwujud maupuntak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu:

menurutpasal 504 KUH perdata yaitu:

 

1. Benda bergerak(benda tidak tetap) yaitubenda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:meja, kursi, sepeda, dll.

2. Benda tidak bergerak(benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll

 

Sumber : http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

sistematika hukum perdata diindonesia

28 Mar

Sistematika hukum perdata di Indonesia

Sistematika ada dua pendapat yang pertama adalah :

 

Buku I              : berisi tentang orang , didalamnya diatur hokum tentang diri

                          Sesorang dan kekeluargaan ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II             : Berisi tentang hal benda yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

Buku III            : berisi tentang hal perikatan didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang atau pihak tertentu .yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Buku IV            : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibatnyahukum yang timbul dari adanya daluarsa. Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Pendapat kedua menurut ilmu hukum yaitu :

I.hukum tentang diri seseorang (pribadi) :  Mengatur manusia sebagai subjek dalam hukum,     mengatur tentang kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri

II.hukum kekeluargaan : mengatur tentang perihal-perihal hukum yang timbul atas hubungan kekeluargaan

III.Hukum kekayaan : mengatur perihalhubungan-hubungan hokum yang dapat dinilai dengan uang

IV.Hukum warisan : mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal .warisan juga berhubungan dengan keluarga karena menyangkut tentang peninggalan orang tersebut.

sumber-sumber hukum perdata di indonesia

28 Mar

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .

2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.

3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

 

pengertian hukum

12 Mar

Jika kita akan menuju suatu negara , pasti kita harus mengikuti dan harus mematuhi peraturan hukum yang ada di negara tersebut.Di setiap Negara pasti mempunyai hukum dan aturannya masing-masing . dan mengapa di setiap Negara harus memiliki aturan yang jelas ? jika kita membicarakan pengertian hukum tidak akan ada habisnya , dikarenakan banyak pendapat yang berbeda-beda . dan menurut saya pengertian hukum itu sendiri adalah Hukum peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berlaku bagi setiap masyarakat yang ada di Negara tersebut yang sifatnya memaksa dan jika dilanggar akan mendapatkan sanksi .

Menurut saya pengertian hhukum seperti itu , nah sekarang mari kita lihat pengertian  hukum menurut para ahli :

  1. 1.      Menurut aristoteles :

Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

 

  1. 2.      Menurut Hugo de Grotius :

Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

 

  1. Menurut Leon Duguit :
    Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

 

  1. Menurut Immanuel Kant :
    Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

 

  1. Menurut Roscoe Pound :
    Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

 

 

 

  1. Pengertian hukum menurut John Austin
    Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

 

SEJARAH HUKU PERDATA DI INDONESIA

12 Mar

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

KUHP Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

 

Isi KUHP

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata