Subjek hokum adalah orangnya
Badan Hukum adalah privat , public
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Orang / manusia (natuurlijke person)
2) Badan Hukum (rechtsperson).
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
1. Badan hukum dalam lingkungan hukumpublic, yaitu badan-badan yang pendiriannya dantatanannya ditenktukan oleh hukum ublic. Badanhukum ini merupakan hasil pembentukan daripenguasa, berdasarkan perundang-undanganyang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badanpengurus yang diberi tugas untuk itu. Misalnya,Negara, propinsi, kabupaten, bank Indonesia,desa, subak dll.
2. Badan hukum dalam lingkungan hukumprivat, yaitu badan-badan yang pendirian dantatanannya ditentukan oleh hukum privat. Badanhukum ini merupakan badan hukum swasta yangdidirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu,yaitu mencari keuntungan, social pendidikan, ilmupengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan,olah raga, dll.
Menurut, tujuannya badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
a. Perserikatan dengan tujuan tidakmaterialistis atau amal. Misalnya,perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasandll.
b. Persekutuan dengan tujuanmemperoleh laba. Misalnya, perseroanterbatas.
Objek hukum : objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazimdisebut benda
Benda terwujud maupuntak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu:
menurutpasal 504 KUH perdata yaitu:
1. Benda bergerak(benda tidak tetap) yaitubenda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:meja, kursi, sepeda, dll.
2. Benda tidak bergerak(benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll
Sumber : http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA