Archive | October, 2011

PERANAN USAHA KECIL MENENGAH

22 Oct

Peranan usaha kecil menengah

Dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah ada sejak dulu. Namun sejak Indonesia di landa krisis ekonomi, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari BPS menunjukan bahwa presentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan tahun 2001 adalah sebesar 99,9% dan pada tahun yang sama jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sector ini mencapai 99,4% lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM ( 59,3% ) data-data tersebut menunjukan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.

Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. demikian juga kebijakann yang diambil cenderung berlebihan namun tidak efektif, sehingga kebijakan menjadi kurang komprenshif. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kencenderungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk mengembangkan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil.

Ada UU No.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia , secara umum UKM sendiri menghadapi 2 permasalahan yaitu masalah financial dan masalah non financial masalah yang termasuk dalam masalah financial diantaranya :
• Tidak ada pendekatan yang sistematis dalam penandaan UKM
• Kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapt diakses oleh UKM
• Biaya transaksi lebih tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang rumit sehingga banyak menyita waktu dan sedangkan jumlah uang yang dicairkan kecil
• Bunga kredit untuk investasi dan modal tinggi
• Kurangnya akses ke sumber yang formal
• Banyaknya UKM yang belum bankable

Masalah organisasi manajemen ( non financial ) :
• Kurangnya pengetahuan dalam teknologi produksi yang disebabkan untuk minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi
• Keterbatasan sumber daya manusia ( SDM )
• Kuranya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi
• Industry pendukung yang lemah

PERANAN USAHA KECIL MENENGAH

16 Oct

Peranan usaha kecil menengah

Dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah ada sejak dulu. Namun sejak Indonesia di landa krisis ekonomi, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari BPS menunjukan bahwa presentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan tahun 2001 adalah sebesar 99,9% dan pada tahun yang sama jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sector ini mencapai 99,4% lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM ( 59,3% ) data-data tersebut menunjukan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.

Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. demikian juga kebijakann yang diambil cenderung berlebihan namun tidak efektif, sehingga kebijakan menjadi kurang komprenshif. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kencenderungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk mengembangkan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil.

Ada UU No.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia , secara umum UKM sendiri menghadapi 2 permasalahan yaitu masalah financial dan masalah non financial masalah yang termasuk dalam masalah financial diantaranya :
• Tidak ada pendekatan yang sistematis dalam penandaan UKM
• Kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapt diakses oleh UKM
• Biaya transaksi lebih tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang rumit sehingga banyak menyita waktu dan sedangkan jumlah uang yang dicairkan kecil
• Bunga kredit untuk investasi dan modal tinggi
• Kurangnya akses ke sumber yang formal
• Banyaknya UKM yang belum bankable

Masalah organisasi manajemen ( non financial ) :
• Kurangnya pengetahuan dalam teknologi produksi yang disebabkan untuk minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi
• Keterbatasan sumber daya manusia ( SDM )
• Kuranya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi
• Industry pendukung yang lemah

UUD NO 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

5 Oct

http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Dari pengertian diatas maka koperasi tidak bisa dibentuk hanya dengan satu orang sebab sebuah koperasi terbentuk dari anggota-anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan pada dasarnya tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota-anggotanya.

Jadi, jika koperasi tidak mempunyai anggota maka koperasi tidak bisa mencapai tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.